WEBINAR PENGENALAN PAJAK UNTUK SMU
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang bersifat memaksa yang diatur UU guna membiayai pengeluaran pemerintah. Terdapat juga fungsi pajak antara lain fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi distribusi, fungsi alokasi. Dimana mekanismenya dari rakyat dan untuk rakyat. Pajak kita dialokasikan untuk negara misalnya di bagian perlindungan sosial, ekonomi, pertahanan, kesehatan, dll. Jika penerimaan negara kurang, maka biasanya negara itu berhutang, namun alangkah lebih baiknya kita bisa membayar pajak secara rutin agar tidak perlu berhutang. Tax ratio digunakan mengukur seberapa patuh suatu negara tersebut dalam hal membayar pajak.
Hal itulah yang disampaikan salah satu narasumber webinar Pengabdian Masyarakat Dewi Murdiawati, SE., MM kepada peserta webinar dalam media zoom Sabtu, (23/4).
Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Indah Hapsari, S.AK., M.A., AK. menambahkan lingkungan sekitar pajak dan jenis-jenis pajak.
Pajak di sekitar kita terdiri dari pajak atas konsumsi dan pajak atas penghasilan. (1) Pajak atas konsumsi merupakan pajak yang tidak bisa dihindari, seperti saat kita makan di rumah makan, restoran, dll. Sedangkan Pajak atas penghasilan biasanya tergantung dari pekerjaan dan juga lembaga yang menaungi. Contohnya Pajak Pusat (PPN, PPh, APBN), Pajak Daerah (PBB Sektor pedesaan & perkotaan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak Cafe & Resto, APBD).
Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Dr. Lutfi, S. E., M. Fin mengapresiasi segenap peserta yang antusias mengikuti acara pengabdian masyarakat bertajuk Pengenalan Pajak untuk SMU. "Semoga acara webinar tentang Pengenalan Pajak Untuk SMU ini memberikan manfaat bagi semua yang mengikutinya," harapnya. (Fino/FEB)