POJOK OPINI MAHASISWA "PHK Di Masa Pandemi, Etiskah?"
PERKEMBANGAN ekonomi dalam masa pandemi covid-19 sangat memukul semua industri diseluruh dunia. Seluruh industri yang terdampak harus berpikir ulang, untuk bertahan dan beradaptasi termasuk Indonesia. Inilah masa tersulit yang dialami oleh seorang pengusaha dan waktu yang menakutkan bagi para pekerja. Menurut data kementrian ketenagakerjaan sebanyak 2,8 juta karyawan yang terkena imbasnya yaitu PHK. Mereka yang bisa bertahan, beradaptasi dan bergerak dinamis bisa mempertahankan bisnisnya. Jika tidak mereka akan gulung tikar. Pengurangan jam kerja dengan pemotongan gaji, cuti, PHK dan banyak hal kompleks yang mendesak para pengusaha untuk mengambil keputusan yang cermat karena hal ini selain berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan juga merupakan bagian dari proses terbangunya reputasi perusahaan melalui opini publik. Untuk mempertahankan perusahaan ditengah pandemi seperti ini, banyak yang dipertimbangkan, khususnya karyawan sebagai tanggung jawab pemilik perusahaan.
Sebagai pengusaha berkecimpung dalam industri kosmetika. Ditempat kami sepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan dengan catatan tertentu yang sudah disepakati oleh pemilik dan karyawan. Karyawan akan tetap mendapat haknya sesuai kekuatan perusahaan. Kami memenuhi kebutuhan pokok karyawan jikalau perusahaan da lam masa susah dalam menghadapi krisis di masa pandemi. Kami juga menerapkan pergerakan dinamis yang sudah di sepakati bersama. Bahwasanya pemilik perusahaan mau bersama sama beradaptasi dalam kondisi pandemi seperti ini. Seperti cross line lini bisnis yang bisa beradaptasi dan bersaing dalam masa pandemi seperti ini. Mengingat ketidakpastian yang kita hadapi saat ini, kita harus banyak komunikasi dengan karyawan tentang apa yang terbaik untuk individu, bukan hanya perusahaan. Apapun dilakukan perusahaan untuk mengurangi kemungkinan terburuk itu. Kita memberikan kondisi real terkini. Agar mereka bisa mengikuti vibrasi dan vibes pergerakan perusahaan dalam menghadapi resesi.
PERKEMBANGAN ekonomi dalam masa pandemi covid-19 sangat memukul semua industri diseluruh dunia. Seluruh industri yang terdampak harus berpikir ulang, untuk bertahan dan beradaptasi termasuk Indonesia. Inilah masa tersulit yang dialami oleh seorang pengusaha dan waktu yang menakutkan bagi para pekerja. Menurut data kementrian ketenagakerjaan sebanyak 2,8 juta karyawan yang terkena imbasnya yaitu PHK. Mereka yang bisa bertahan, beradaptasi dan bergerak dinamis bisa mempertahankan bisnisnya. Jika tidak mereka akan gulung tikar. Pengurangan jam kerja dengan pemotongan gaji, cuti, PHK dan banyak hal kompleks yang mendesak para pengusaha untuk mengambil keputusan yang cermat karena hal ini selain berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan juga merupakan bagian dari proses terbangunya reputasi perusahaan melalui opini publik. Untuk mempertahankan perusahaan ditengah pandemi seperti ini, banyak yang dipertimbangkan, khususnya karyawan sebagai tanggung jawab pemilik perusahaan.
Sebagai pengusaha berkecimpung dalam industri kosmetika. Ditempat kami sepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan dengan catatan tertentu yang sudah disepakati oleh pemilik dan karyawan. Karyawan akan tetap mendapat haknya sesuai kekuatan perusahaan. Kami memenuhi kebutuhan pokok karyawan jikalau perusahaan da lam masa susah dalam menghadapi krisis di masa pandemi. Kami juga menerapkan pergerakan dinamis yang sudah di sepakati bersama. Bahwasanya pemilik perusahaan mau bersama sama beradaptasi dalam kondisi pandemi seperti ini. Seperti cross line lini bisnis yang bisa beradaptasi dan bersaing dalam masa pandemi seperti ini. Mengingat ketidakpastian yang kita hadapi saat ini, kita harus banyak komunikasi dengan karyawan tentang apa yang terbaik untuk individu, bukan hanya perusahaan. Apapun dilakukan perusahaan untuk mengurangi kemungkinan terburuk itu. Kita memberikan kondisi real terkini. Agar mereka bisa mengikuti vibrasi dan vibes pergerakan perusahaan dalam menghadapi resesi.(*)
Penulis : Yanuar Danu dan Chowal Jundy Mahasiswa Prodi MM STIE Perbanas Surabaya Terbit dalam Radar Surabaya Jum'at, 6 November 2020
Baca Selengkapnya Klik Disini