FEB
08

Lembaga Penjaminan Polis Panacea?

Sabtu, 08 Februari 2020     Dilihat: 6433

BEBERAPA waktu lalu, Faisal Basri menyebar vlog bahwa UU Asuransi, yang diterbitkan jelang berakhirnya masa kedua presidensial SBY di 2014, mengamanatkan pembentukan penjaminan polis paling lambat tahun 2017. Sebenarnya, agak disayangkan kasus Jiwasraya ke area politik yang seolah-olah saling menyalahkan di antara rezim yang berkuasa.

Ini masalah korporasi yang seharusnya sangat simpel diarahkan penyelesaian secara korporasi, tanggung jawab pemilik, dan manajemen korporasi itu. Kalau masalah bersumber dari perilaku korup pengelola, mereka harus dibawa ke pengadilan.

Simalakama

Jujur saja, kasus Jiwasraya terjadi sejak lama. Problem sudah muncul jauh sebelum isu merebak. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi kronologi permasalahan asuransi ini. Kasus Jiwasraya bisa menjadi imbas krisis keuangan tahun 1997/1998 yang saat itu hanya merekomendasikan memperbaiki sistem perbankan yang kolaps.

Saat itu semua pihak, termasuk IMF, lebih menekankan prioritas ke perbankan karena 85% sistem keuangan kita tergantung pada perbankan. Akibat pilihan ini, reformasi sistem keuangan, khususnya perbankan dilakukan secara masif, dari infrastrukur, tatakelola, risk management, sampai dengan lembaga pengawasnya dengan membentuk OJK.

Hasilnya sistem perbankan terlihat cukup tahan (resilience) menghadapi hantaman krisis keuangan 2008 dengan meledaknya kasus Bank Century. Ketahanan sistem keuangan kita, di tengah kasus di industri asuransi, membuat sektor jasa keuangan di tahun 2019 masih bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5% yang merupakan pertumbuhan tertinggi kedua di antara negara G-20.

Aroma amanat pembentukan penjaminan polis saat dimasukkan ke UU Asuransi Tahun 2014 sebenarnya menghadapi kenyataan bahwa kondisi Jiwasraya yang sedang mengalami kesulitan solvabilitas sejak tahun 2004. Sebenarnya problem terbesar saat itu ialah tidak decisive dalam mengambil keputusan. Pemilik korporasi berada dalam simalakama, antara menutup perusahaan asuransi yang sudah memiliki jutaaan pemegang polisnya atau melakukan bail in dana segar.

Pemegang saham tidak segera menyetorkan dana untuk menambal modal yang sejak awal sudah negatif. Bahkan, untuk mengundang investor pun juga ragu-ragu karena risiko terdilusi sahamnya, mengingat kondisi keuangannya sudah parah sejak awal.

Kondisi ini diperparah karena pemilik masih berharap perusahaan asuransi ini tetap berjalan dan harus berjualan produk. Kalau tidak jualan produk, dia akan mati dengan sendirinya. Putar otaklah pemilik yang mengiba kepada otoritas baik saat itu Bapepam LK atau OJK setelahnya untuk berharap apa pun caranya membolehkan Jiwasraya tetap beroperasi.

Saat itu otoritas pengawas asuransi berada pada posisi sulit. Otoritas pengawas sebenarnya diuji nyalinya. Ketika mengizinkan Jiwasraya tetap beroperasi dalam kondisi modalnya negatif, sejak titik itu pula perusahaan ini menjalankan usaha gali lubang tutup lubang. Artinya, memompa masalah lebih besar seperti yang kita saksikan sekarang. Ini sebenarnya disadari oleh semua pihak, termasuk pemilik dan otoritas. Namun, tuntutan merealisasikan janji menambah modal ibarat menunggu sang godot alias tidak pernah terwujud.

Teori mengajarkan, jika suatu usaha berisiko tinggi, maka untuk menarik dana segar, mereka harus menjanjikan untuk membayar hasil yang tinggi sebagai kompensasi risiko yang tinggi. Kasus Jiwasraya, karena tetap harus mengeluarkan produk, mereka menjual produk yang harus menjanjikan return tinggi untuk meyakinkan orang membeli. Itu ditambah embel-embel ini milik pemerintah yang tidak akan ditutup.

Anehnya lagi, produk jualan Jiwasraya produk JS Saving Plan, yang mulai dijual di Desember 2012 dan yang memberi izin masih Bapepam LK. Kalau otoritas bersikap prudent pasti izin tidak diberikan karena potensi risiko tinggi. Kenapa izin diberikan dan dilakukan menjelang beralih pengawasan ke OJK sejak 1 Januari 2013? Artinya, proses ini patut diduga ada pelanggaran prinsip tata kelola alias ada permainan.

Apakah takut kalau nanti otoritas yang baru melarang produk yang high risk and high return? Biarlah pertanyaan itu BPK dan Kejagung yang mengungkap motifnya. Namun, yang pasti pupuran laporan keuangan dengan skema reasuransi ditolak perpanjangannya oleh OJK di Januari 2013, yang kemudian kembali menagih janji kepada pemilik untuk segera menambah modal Jiwasraya dan juga mengingatkan kepada pemilik bahwa jualan JS saving plan itu punya risiko tinggi.

Celakanya OJK sebagai otoritas baru tidak bisa melakukan cherry-picking yang baik saja yang diterima untuk diawasi. Semuanya taken for granted. Tanpa bisa melakukan due dilligence semua perusahaan sektor jasa keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank, maupun pasar modal yang diterima dari BI dan Bapepam LK. Tidak peduli apakah sehat, sakit atau sudah menjadi zombie company. Untungnya industri perbankan telah direformasi sejak lama dan perangkat hukum perundang-undangannya sudah lebih lengkap. Namun, bagaimana dengan asuransi, perusahaan pembiayaan, serta dana pensiun dan pasar modal.

Tidak konsisten

Jujur saja mayoritas pengawas di OJK ialah pengawas bank. Pelaksanaan pengawasan di IKNB dan pasar modal pasti berbeda dengan perbankan. Aspek mendasar seperti penyampaian laporan atau bagaimana kualitas laporannya seringkali tidak konsisten. Keadaan diperparah oleh UU-nya sudah usang. Sementara OJK dan bahkan BI sebagai bank sentral tidak punya kapasitas dalam menginisiatif UU karena itu ranah pemerintah dan DPR. Mereka hanya menjadi narasumber. Keadaan diperparah fakta, tidak semua pengawas eks BI dan Kemenkeu bergabung ke OJK di akhir 2013.

Pada penghujung 2014, terbitlah UU Asuransi yang mengamanatkan penjaminan polis sehingga aroma harapan, kalaupun terbentuk 2017, bisa digunakan untuk menjamin jika ada perusahaan asuransi yang ditutup OJK. Itukah maksud terselubung? Tentu otoritas tidak mau gegabah. Apalagi, yang harus membuat UU Penjaminan Polis dari pemerintah tidak kunjung menyusun UU itu karena sangat paham penjaminan polis itu bisa mengundang moral hazard.

Saya setuju pandangan Faisal Basri panjaminan polis juga berisiko jika industrinya tidak ditata dulu dengan baik. Lembaga penjaminan bukan panacea (obat mujarab), tetapi lebih merupakan komplementer dalam menciptakan industri asuransi yang handal dan bermanfaat. Lembaga ini tidak bisa hanya sekadar dibentuk dan digunakan untuk menjamin asuransi yang ditutup dan pastinya menggrogoti uang publik dari premi yang dibayar oleh pemegang polis dan/atau menggunakan dana pemerintah.

Ini seperti ayam dan telur, semua rezim penjaminan pasti berpikir ke situ. Waktu pemerintah mendirikan LPS untuk perbankan, industrinya direformasi dulu baru penjaminan dana nasabah berjalan. OJK sejak tahun 2018 telah memulai proses transformasi pengaturan dan pengawasan industri keuangan nonbank termasuk asuransi. Bahkan OJK menjanjikan percepatan proses transformasinya bisa selesai pada 2022. Sebuah waktu yang singkat jika dibandingkan dengan proses reformasi industri perbankan yang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Setelah transformasi IKNB selesai, kita berharap industri ini, termasuk asuransi, kembali tumbuh dan mendapatkan kepercayaan masyarakat, semakin berkontribusi bagi perekonomian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan Lembaga Penjamin Polis setelah tahapan ini tentunya akan melengkapi infrastruktur industri asuransi yang ideal.

 

Penulis:

Prof. Drs. Ec. Abdul Mongid, M.A., Ph.D.

Pengamat Ekonomi dan Guru Besar STIE Perbanas Surabaya

 

Dipublikasikan di mediaindonesia.com Jumat, 7 Februari 2020 pukul 06.10 WIB

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/288395-lembaga-penjaminan-polis-panacea

 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: humas@perbanas.ac.id atau humas@hayamwuruk.ac.id

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini