APR
26
Mendalami PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
Rabu, 26 April 2017
Dilihat: 3456

Menurut Ardhie Widyantho Sumarso, S,E., BKP., CPSAK., dalam memberikan materi memaparkan PSAK 53 harus diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham, “PSAK 53 tidak diterapkan untuk transaksi dimana entitas memperoleh barang sebagai bagian dari asset bersih yang diperoleh dalam kombinasi bisnis dan transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas yang menerima atau memperoleh barang atau jasa berdasarkan kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 50 dan PSAK 55,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Program studi Sarjana Akuntansi, Dr. Luciana Spica Almilia, S.E., M.Si., QIA., CPSAK, menegaskan acara ini digelar dengan tujuan untuk membantu para Dosen STIE Perbanas Surabaya agar memahami tentang PSAK 53 . ”Acara ini dipercayai sangat membantu dalam upgrading pengetahuan akuntansi untuk pengajaran di kelas karena dosen-dosen akan lebih mendalami tentang PSAK 53 dan informasi akuntansi yang terbaru,” tuturnya.
Pihaknya berharap, penyelenggaran ini dapat memberikan pengetahuan yang up-to-date bagi para pengajar di STIE Perbanas Surabaya. Nantinya, pengajar akan memanfaatkan materi ini sebagai sumber pembelajaran bagi mahasiswa STIE Perbanas Surabaya, khususnya di bidang akuntansi. (eko/r)