DES
23
UHW Perbanas Masuk Klaster Utama Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2025
Senin, 23 Desember 2024
Dilihat: 606
Universitas Hayam Wuruk Perbanas masuk Klaster Utama dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025. UHW Perbanas menjadi salah satu dari 216 kampus di Indonesia yang masuk Klaster Utama.
Mengutip Surat Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1548/E5/AL.04/2024 pada tanggal 19 Desember 2024, klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, melainkan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1114/E5/PG.02.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama. (eko/hms)