JUL
27

Jual Beli Jasa Tidak Tunai dalam Muamalah Kotemporer

Tuesday, 27 July 2021     View: 14407

 

 

 

Oleh: 

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., SE.MSA. Ak. BKP. SAS. CA 

Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas SurabayaPenulis Buku Akuntansi Syariah

 

 

Pendahuluan

Jual beli jasa di masa sekarang menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan lagi terlebih dalam dunia yang serba modern saat ini. Bahkan tidak hanya jasa yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh penyedia, jasa yang belum dimiliki dan dikuasai pun banyak dipraktekkan di tengah masyarakat, diantaranya kartu e-toll, jasa penyelenggaraan umroh dan lain-lain, dimana prinsipnya pihak pemberi jasa belum memiliki dan menguasai sepenuhnya atas jasa yang disediakan. Bahasa sederhananya adalah jual beli jasa yang tidak tunai, bisa saja tidak tunainya pada kedua unsurnya yaitu jasa dan pembayaran fee (ujroh) nya atau hanya jasanya saja yang tidak tunai.

Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Kiranya artikel ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat yang menikmati fasilitas tersebut, terlebih bagi penyedia jasa agar dalam penyedian jasanya, tidak ada yang dilanggar dari sistem dan prosedur yang dijalankan. Masyarakat juga merasa tenang dan aman bahwa dana yang telah dikeluarkannya telah benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Konsep al-Ijarah al-Maushufah fi al-Zhimmah (IMFZ)

Sebagai bagian awal, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep dari IMFZ. Akad jual beli jasa tidak tunai (IMFZ) adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat ‘ain) dan/atau jasa (‘amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).

Melihat pada konsepnya, manfaat barang dan jasa harus dapat diketahui dengan jelas dan terukur spesifikasinya (ma’lum mundhabith) supaya terhindar dari perselisihan dan sengketa (al-niza ‘). Selain itu, manfaat barang harus dapat diserahterimakan, baik secara hakiki maupun secara hukum dan disepakati waktu penyerahan dan masa sewa (ijarah) nya.

Ragam Pendapat para Ulama mengenai Jual Beli Jasa tidak tunai

Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum dari IMFZ menjadi dua pendapat yang melarang dan pendapat yang membolehkan. Pendapat yang melarang akad IMFZ berasal dari madzhab Hanafiyyah. Ulama dari mafzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang. Mereka berpendapat bahwa bahwa barang sewa (mahall al-manfa ‘ah) harus sudah ditentukan pada saat akad atau perjanjian dilakukan.

Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah yang membolehkan akad ijarah atas barang yang termasuk maushufah fi dzimmah (IMFZ). Mayoritas ulama menganggap bahwa akad ijarah maushufah fi dzimmah ini bagian dari bentuk akad jual-beli salam atas manfaat barang.

Sebagaimana dibolehkannya akad salam pada barang dimana meskipun barang belum tersedia, pedagang atau produsen dapat menjalin akad salam dengan pembeli dengan syarat pembeli harus membayar lunas harga di awal akad disepakati. Pendapat kedua ini meng-qiyas-kan dengan akad salam maka IMFZ dibolehkan dengan syarat penyewa atau pembeli jasa membayar penuh harga di awal akad.

Ketentuan Fee (Ujroh) dalam IMFZ

Mengenai fee atau ujroh, para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang ketat dan ada yang lebih longgar. Ulama Malikiyyah lebih ketat dalam mengatur ketentuan mengenai ujrah ini. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad) agar terhindar dari jual-beli piutang dengan piutang. Pendapat ini berargumen dibayarnya pada awal akad agar tidak terjadi transaksi bai kali’ bil kali’ atau jual beli piutang dengan piutang.

Pendapat ini didukung juga ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa ujrah dalam akad al-Ijarah alMaushufah fi al-Dzimmah wajib dibayar di awal pada saat akad (majelis akad) sebagaimana wajibnya membayar harga (tsaman) dalam akad jual-beli salam. Pendapat ini meng-qiyas-kan akad IMFZ dengan akad salam.

Namun, berbeda dengan ulama Hanabilah. Ulama Hanabilah memiliki dua pendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, yaitu: (1) ujrah boleh dibayar di akhir akad (tidak mesti dibayar di awal dalam majelis akad) sebagaimana dibolehkan mengakhirkan pembayaran ujrah dalam akad ijarah atas barang atas dasar kesepakatan; dan (2) ujrah harus dibayar di muka dalam majelis akad sebagaimana harusnya membayar harga (tsaman) di awal dalam akad jual-beli salam

Standar AAOIFI mengenai IMFZ

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan empat syarat. Pertama, kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan).

Kedua, waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri.

Ketiga, tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf.

Keempat, apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.

Aplikasi akad IMFZ dan diskon dalam Muamalah Kontemporer

Aplikasi jual beli jasa tidak tunai dalam praktiknya dapat dilihat pada jasa penyelenggaraan umroh, jasa e-toll, dan jasa deposit atau top up. Dalam hal ini, ujrah (fee) dibayar dimuka, dan manfaat dibayar kemudian. Bila dibayarkan seluruhnya di awal, maka akad yang digunakan adalah salam atau salaf. Sehingga bila customer melakukan top up pada Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain maka skema akad antara customer dengan perusahaan transportasi online adalah akad ijarah maushufah fi zhimmah (IMFZ).

Timbul pertanyaan “Bagaimana hukum diskon yang diterima dalam jasa transportasi online?” Diskon atau cash back dalam jasa transportasi daring (online) itu adalah diperbolehkan dan bukan riba karena terjadi dalam jual beli jasa (IMFZ), bukan utang piutang (qardh). Lebih tepatnya sebagai hibah/pemberian (athoya) dari penjual jasa kepada customer. Dalam hal ini, perusahaan jasa transportasi online (yang diwakili pengemudinya) menjual jasa mengantarkan customer-nya secara berangsur sesuai permintaan. Sebagai imbalannya, customer membayarnya dengan top up (tunai) di awal transaksi.

Akad salam digunakan karena fee dibayar di muka dengan cara melakukan top up sejumlah dana pada perusahaan jasa transportasi online. Biaya atau fee tersebut harus jelas dan jasa yang diperjualbelikan adalah jasa mengantarkan customer. Demikian pula dengan jasanya, jaraknya sudah diketahui dan dimaklumi detailnya dalam sistem senilai dengan biaya yang dibayarkan oleh customer, sehingga masih dalam kategori paket jasa yang jelas dan terukur serta terhindar dari gharar dalam jumlah yang besar (gharar fahish).

Secara akuntansi syariah, fee yang diterima secara tunai di awal akad IMFZ diakui sebagai pendapatan perusahaan jasa dan dilaporkannya dalam laporan laba rugi perusahaan jasa serta boleh digunakannya karena telah menjadi miliknya. Sebaliknya, customer tidak boleh menggunakannya dalam bentuk pencairan ataupun transfer karena itu sudah menjadi milik perusahaan.

Penutup

Akad IMFZ merupakan akad yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga ketentuan-ketentuan di dalam akad harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Contoh praktik akad IMFZ yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari adalah pembelian e-toll, deposit di go-pay, ovo dan lain-lain, jasa penyelenggaraan umrah, dan serta jasa tidak tunai lainnya. Selain itu, diskon atau cash back yang diterima dari perusahaan jasa online adalah diperbolehkan karena termasuk pemberian (athoya) dan bukan bagian dari riba.

Semoga bermanfaat.

Sumber: http://islamic-center.or.id/jual-beli-jasa-tidak-tunai-dalam-muamalah-kontemporer/ 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: humas@perbanas.ac.id atau humas@hayamwuruk.ac.id

Follow Me:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini