Pajak merupakan iuran wajib seseorang kepada negara yang dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran negara. Setiap orang atau badan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Disisi lain banyak dan rumitnya peraturan perpajakan menyebabkan adanya keengganan seseorang mempelajari dan memahami peraturan perpajakan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kadang seseorang meminta tenaga ahli / konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya. Hal inilah yang menyebabkan semakin tingginya tuntutan kebutuhan tenaga ahli atau seseorang yang memahami dan memiliki ketrampilan praktis dibidang perpajakan.