Layanan asuransi berupa jaminan kecelakaan pada saat menjalankan tugas belajar atau tugas lain dari STIE Perbanas Surabaya baik di lingkungan kampus STIE Perbanas Surabaya maupun di luar kampus yang memenuhi persyaratan atau klausal perjanjian asuransi antara pihak perusahaan asuransi dengan STIE Perbanas Surabaya. Prosedur mendapatkan layanan asuransi apabila terjadi kecelakaan/kematian adalah sebagai berikut: mahasiswa/keluarga mahasiswa melapor ke Bagian Administrasi Kemahasiswaan dengan melampirkan surat keterangan kecelakaan/kematian dari Rumah Sakit, Keterangan dari RT/ RW yang dilampiri KTP dan KSK. Selanjutnya, bagian kemahasiswaan akan mengajukan klaim kepada pihak asuransi dan setelah mendapat santunan dari pihak asuransi, bagian kemahasiswaan akan menyampaikan pemberitahuan kepada mahasiswa/keluarga mahasiswa.
English
Indonesia 








