- Telah menempuh dan lulus seluruh mata kuliah minimal 144-145 sks dan maksimal 160 sks
- Indeks Prestasi Kumulatif ³ 2,00
- Tidak ada nilai E
- Nilai dibawah C maksimal 20% dari total mata kuliah yang ditempuh
- Nilai mata kuliah berikut ini minimal B :
- Akuntansi Pengantar I, Akuntansi Pengantar II, Akuntansi Keuangan I, Akuntansi Biaya dan Praktek Akuntansi (Program Studi Strata 1 Akuntansi)
- Nilai mata kuliah berikut ini minimal C :
- Agama
- Bahasa Indonesia
- Pancasila/Pendidikan Kewarganegaraan
- Aplikasi Komputer
- Etika dan Pengembangan Kepribadian
- Etika Bisnis dan Profesi Akuntan (Program Studi Strata 1 Akuntansi)
- Bahasa Inggris
- ESP on Accounting (Program Studi Strata 1 Akuntansi)
- Telah lulus ujian Skripsi dan dan menyelesaikan perbaikan/revisi skripsi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu terhitung dari tanggal ujian Skripsi
Konversi Perbaikan Nilai
Bagi mahasiswa program Sarjana yang memperoleh nilai dibawah B untuk mata kuliah konsentrasi sesuai ketentuan vii pada Program Studi S1 Manajemen dan mata kuliah-mata kuliah sebagaimana yang tercantum dalam butir v pada Program Studi S1 Akuntansi, dimana syarat kelulusan mata kuliah tersebut harus mendapatkan nilai minimal B, maka dapat mengajukan konversi perbaikan nilai melalui:
- Keikutsertaan dalam kegiatan seminar atau workshop/lokakarya atau pembuatan Makalah bagi mahasiswa yang memperoleh nilai C, C+ dan C/B yang ditunjukkan dengan bukti sertifikat dan hanya dapat dilakukan untuk dua mata kuliah saja.Ketentuan konversi perbaikan nilai melalui program ini adalah sebagai berikut:
- Konversi perbaikan nilai dengan cara ini hanya boleh dilakukan terhadap mata kuliah yang belum terdapat dalam program remedi yaitu sistem ujian melalui aplikasi komputer PACE (Perbanas Computer-based Examinaton)
- Konversi perbaikan nilai secara langsung hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah yang akan dikonversi dan mendapatkan nilai B-.
- Konversi perbaikan nilai bagi mahasiswa yang memperoleh nilai minimal C, C+ dan C/B dapat dilakukan setelah mahasiswa menempuh mata kuliah yang akan dikonversi sekurang-kurangnya dua kali, namun masih belum berhasil mendapatkan nilai minimal yang dipersyaratkan.
- Pengakuan konversi perbaikan nilai dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Poin Perbaikan nilai Tingkat
RegionalTingkat
NasionalTingkat
InternasionalKegiatan Seminar - sebagai peserta ½ poin 1 poin 2 poin - sebagai pembicara 1 poin 2 poin 3 poin KegiatanWorkshop/Lokakarya - sebagai peserta 1 poin 2 poin 3 poin - sebagai pembicara 2 poin 3 poin poin
- Kegiatan-kegiatan yang diikuti dan yang memperoleh pengakuan perbaikan nilai adalah kegiatan yang relevan dengan mata kuliah yang akan dikonversi, serta maksimal nilai setelah perbaikan nilai adalah B
- Proses konversi perbaikan nilai diawali dengan permohonan mahasiswa dengan diketahui Pembimbing Akademik (Dosen Wali) ke Ketua Jurusan yang dilengkapi bukti-bukti sebagai bahan konversi. Selanjutnya jurusan akan melakukan evaluasi dan menetapkan apakah permohonan konversi yang diajukan mahasiswa disetujui atau tidak. Hasil proses konversi akan disampaikan kepada mahasiswa.
Contoh :
Mahasiswa mendapatkan nilai C+ untuk mata kuliah yang disyaratkan lulus dengan nilai minimal B, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengumpulkan 3 poin untuk mendapatkan perbaikan nilai. Untuk itu harus mengikuti minimal 6 kali seminar tingkat regional atau 3 kali tingkat nasional yang relevan dengan mata kuliah tersebut agar mendapatkan nilai B
- Keikutsertaan dalam program remedi
Program remedi adalah program untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang dijalankan dengan sistem ujian melalui aplikasi komputer PACE (Perbanas Computer-based Examinaton), dimana mahasiswa menyiapkan sendiri waktu belajarnya, dan mengikuti ujian apabila telah siap untuk mengikuti ujian remedial
Ketentuan konversi melalui program remedi sebagai berikut:
- Memiliki nilai minimal C
- Melakukan pendaftaran untuk mata kuliah yang akan diikuti dalam program remedi di counter layanan Akademik
- Membayar biaya ujian remedi di counter layanan administrasi Keuangan
- Jadwal ujian, mata kuliah yang diujikan melalui program remedi dan besarnya biaya ujian remedi akan diumumkan tersendiri.
- Mahasiswa mengikluti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Mahasiswa dinyatakan lulus jika memperoleh nilai minimal score 4
- Nilai relatif program remedi maksimal B
- Proses konversi dilakukan dengan menyerahkan nilai hasil program remedi melalui counter layanan Akademik.
- Keikutsertaan dalam kegiatan seminar atau workshop/lokakarya atau pembuatan Makalah bagi mahasiswa yang memperoleh nilai C, C+ dan C/B yang ditunjukkan dengan bukti sertifikat dan hanya dapat dilakukan untuk dua mata kuliah saja.Ketentuan konversi perbaikan nilai melalui program ini adalah sebagai berikut:
English
Indonesia 








